Rabu, 10 Juni 2015

Pangan vs Sawit



Oleh: Remy Sosiawan Wijaya
Mahasiswa Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB, Ketua Umum Himpro REESA dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam

Bondan Andriyanu, Kepala Departemen Kampanye Sawit Watch dalam rilisnya mengatakan bahwa rata-rata setiap tahunnya 500 ribu ha lahir kebun sawit baru di Indonesia, dari konversi lahan pangan. ‎ Menurut riset Sawit Watch pada 2012 perubahan penggunaan tanah hutan menjadi perkebunan sawit seluas 276.248 Ha. Data Sawit Watch, petani Indonesia dalam kurun 2003-2013 menghilang 5,07 juta rumah tangga, artinya dalam setiap menit 1 keluarga petani menghilang di Indonesia.
Sungguh ironis ketika kita melihat kondisi pertanian kita saat ini. Luasan lahan sawit terus bertambah sedangkan industri olahannya tak berkembang. Lalu Indonesia mengimpor pangan dan berbagai jenis olahan berbasis sawit untuk konsumsi sehari-hari. Padahal Indonesia adalah negeri agraris yang kaya akan ragam pangan lokal tapi negara lebih fokus mengembangkan pada sawit dan secara monokultur.
Luasan perkebunan sawit di Indonesia adalah 13.5 juta ha, dimana 2,9 juta ha ada di Riau (Sawit Watch, 2013). Luas ini akan terus bertambah sesuai dengan rencana pemerintah untuk memperluas hingga 28 juta pada tahun 2020. Ini adalah akibat dari permintaan pasar dunia yang semakin tinggi akan konsumsi minyak sawit (CPO) untuk digunakan dalam berbagai produk turunannya.
Setidaknya ada 4 permasalahan dalam pembangunan pertanian bangsa ini. Pertama, rendahnya kualitas SDM petani kita. Kedua, skala usaha yang kecil sehingga petani berada di level subsisten (miskin). Ketiga, kurang memadainya kuantitas dan kualitas infrastruktur dalam mendorong percepatan pembangunan. Dan keempat, sulitnya akses pembiayaan khususnya perbankan dan akses ke pasar output.
Kondisi-kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia dalam visi-misi Jokowi-JK ingin mencapai kedaulatan pangan. Bila terjadi konversi lahan pertanian ke lahan sawit terus menerus maka akan sulit tercapai visi kedaulatan pangan tersebut.
Memulai kembali pembangunan pertanian adalah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemerintahan Jokowi di tahun 2015 ini. Empat permasalahan pertanian di atas haruslah segera diatasi. Apalagi soal konversi lahan yang membuat skala usaha petani semakin kecil. Janji land reform yang diutarakan Jokowi dalam  nawa cita nya harus jalan sebagai langkah konkretnya dalam mencapai kedaulatan pangan.
Mengembalikan lahan sawit ke lahan pertanian sangat sulit dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan menghentikan laju pembukaan lahan sawit. Bila ini terus terjadi akan semakin sempit lahan yang dimiliki petani kecil. Luas lahan dan skala usaha petani yang kecil menjadi salah satu sebab kemiskinan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Untuk menghindari tergerusnya lahan pangan akibat ekspansi perkebunan sawit maka salah satu cara dengan melindungi lahan-lahan pangan tersebut dengan menjadikannya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Didalam UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pemerintah dapat memberikan perlindungan lahan tersebut yang diiringi dengan pemberian insentif sehingga lahan pangan tersebut tidak terkonversi menjadi perkebunan sawit.

Menangkan Kontestasi ASEAN



Oleh: Remy Sosiawan Wijaya
Mahasiswa Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB, Ketua Umum Himpro REESA, dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor

Negara-negara ASEAN memiliki potensi yang sangat besar dan luar biasa. Selain memiliki pangsa pasar sebesar lebih dari 600 juta orang, ASEAN memiliki potensi menjadi basis produksi yang besar khususnya sektor agri dan manufaktur.
Banyak penelitian yang memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi regional ASEAN akan menyamai pertumbuhan ekonomi Tiongkok di tahun 2018. Hal ini bukan tidak mungkin mengingat negara-negara anggota ASEAN memiliki sumber daya alam yang melimpah serta sumber daya manusia yang baik. Indonesia yang memiliki keunggulan komparatif di komoditas Crude Palm Oil (CPO), Malaysia dengan mobil Proton-nya, dan Thailand dengan berasnya.
Indonesia sebagai negara ASEAN dituntut untuk memenangkan persaingan regional ASEAN. Dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, merupakan tantangan awal Indonesia untuk meningkatkan adrenalinenya dan mulai memikirkan strategi memenangkan persaingan.
Saat ini, Indonesia berada di posisi ke 34 dunia dalam hal Indeks Daya Saing. Akan tetapi posisi ini masih kalah dibandingkan 3 negara ASEAN lainnya. Penjabarannya bisa dilihat yakni Singapura di peringkat ke-2, Malaysia di peringkat ke-20, dan Thailand di peringkat ke-31. Sehingga menjadi kekhawatiran bersama Indonesia akan kalah bersaing di tingkat ASEAN yang di akhir tahun 2015 ini segera dimulai dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. 
            Untuk memenangkan kompetisi regional ASEAN ini, Indonesia dapat melakukan beberapa hal. Pertama, siapkan mental. Mengapa harus siap mental? Dengan dimulainya MEA 2015, tingkat kompetisi akan semakin tinggi, bukan hanya kompetisi produk melainkan kompetisi sumber daya manusia (SDM). Siapa yang paling mampu dan cepat melakukan adaptasi, meningkatkan efisiensi, dan bekerja dengan kualitas tinggi, maka merekalah yang akan memenangkan kontestasi.
            Kedua, tingkatkan daya saing masyarakat. Point ini bisa kita lakukan dengan memulai menguasai bahasa asing, misal Inggris, Deutsch, dan Thailand. Mempelajari bahasa negara lain bukan berarti seseorang kehilangan rasa nasionalismenya. Dengan menguasai bahasa asing, seseorang akan memiliki nilai tambah dalam percaturan tenaga ahli di negara-negara ASEAN. Selain itu seseorang juga harus meningkatkan skill-nya. Jumlah manusia yang begitu besar yang dimiliki Indonesia tanpa diiringi peningkatan kualitas, maka hanya akan menjadi beban pemerintah yang sulit dimanfaatkan memenuhi kebutuhan sektor industri dan jasa.
            Ketiga, mulai menjalin kemitraan yang strategis. Ibarat sebuah lahan pertanian, ASEAN adalah lahan yang sangat luas dan subur. Indonesia tidak dapat mengelolanya sendiri akan tetapi membutuhkan bantuan dan mitra sehingga dapat menghasilkan output yang baik. Tentu mitra yang memiliki visi yang sama serta menguntungkan Indonesia misalnya saja kerjasama dalam hal perdagangan komoditas-komoditas strategis, jasa, maupun manufaktur.
            Secara umum Indonesia sudah menyatu dengan ASEAN, namun yang perlu ditanamkan pada diri kita adalah bahwa kesempatan pasar Indonesia juga ASEAN. Indonesia harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki dan mampu menggali kesempatan. Selain itu, langkah menuju MEA adalah langkah yang panjang tidak berhenti di 2015. Sehingga perlu penyesuaian yang berkelanjutan serta mengikuti perkembangan terkini agar Indonesia minimal mampu menjadi macan ASEAN.

Menerawang Nasib BBM di Tahun 2015



Oleh: Remy Sosiawan Wijaya
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB, Ketua Umum Himpro REESA dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam

Baru saja naik, lalu tak lama kemudian turun. Itulah kondisi terkini yang disematkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana pada tanggal 18 November 2014 lalu rakyat dikejutkan dengan pengurangan subsidi baik solar maupun premium. Tetapi, tidak lama kemudian per tanggal 1 Januari 2015 harga BBM kembali turun.
Harga premium turun menjadi Rp7.600 per liter dan solar Rp7.250 per liter. Sebelumnya, harga premium Rp8.500 dan solar Rp7.500 per liter. Harga kedua jenis BBM tersebut baru 18 November 2014 dinaikkan dari sebelumnya premium Rp6.500 dan solar Rp5.500 per liter.
Saat ini dengan harga Rp 7600 per liter untuk premium pemerintah mengaku sudah tidak ada lagi subsidi untuk jenis bahan bakar tersebut. Bila menggunakan harga keekonomian dunia, seharusnya harga premium bisa pada level Rp 6000 per liter. Artinya penurunan yang terjadi hanya sebesar Rp 900 per liter. Padahal bisa hingga Rp 2500 per liter.
Penurunan harga BBM ini menuai banyak kritikan. Hal ini dikarenakan Pemerintah dinilai tidak cermat dalam menentukan harga keekonomian BBM. Sebab, saat harga minyak dunia turun pada November 2014 lalu, harga BBM malah dinaikkan. Kebijakan menurunkan harga BBM membuat pemerintah seolah- olah mengakui telah melakukan kekeliruan. 
Pemerintah saat ini menggunakan sistem subsidi tetap atau harga mengambang. Istilah harga mengambang yaitu harga jual BBM non-pertamax nantinya akan mendapatkan subsidi tetap dengan angka tertentu, dan harganya akan fluktuatif mengikuti harga minyak dunia. Harga minyak dunia saat ini jatuh dan berada pada level USD 54,12 per barel. Angka tersebut jauh dari asumsi atau anggaran di APBN 2015 yaitu sebesar USD 105 per barel.
Dengan menggunakan sistem subsidi tetap, harga akan bersifat fluktuatif. Setiap bulan harga minyak dunia bisa naik turun. Dampaknya yaitu akan terjadi perubahan harga yang cukup cepat terjadi pada BBM domestik. Fluktuasi harga tersebut memiliki setidaknya dua dampak negatif.
Pertama, konsumen baik rumah tangga, perusahaan dan para pedagang tidak dapat memprediksi dengan tepat berapa besaran biaya produksi atau pemasaran mereka. Yang terjadi bisa saja harga di tingkat ritel tidak stabil.
Kedua, ketika harga minyak dunia naik secara drastis maka yang terjadi adalah harga BBM akan melejit jauh dan bisa saja lebih tinggi dari pertamax. Tentu akan sangat mengkhawatirkan apalagi bagi para pengusaha, nelayan dan pedagang kecil yang sangat bergantung dengan tranportasi.
            Tahun 2015 sudah tiba, begitupun MEA 2015. Persaingan di tingkat perusahaan menekankan bagaimana perusahaan dapat memproduksi barang-barang berkualitas seefisien mungkin. Pemerintah Jokowi-JK beserta menterinya perlu memikirkan bagaimana meningkatkan daya saing perusahaan dalam negeri dengan menciptakan biaya-biaya input yang murah mengingat BBM sebagai input strategis yang sangat elastis terhadap harga output.

Menuju Pengelolaan Migas Nasional yang Transparan




Oleh: Remy Sosiawan Wijaya
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB, Ketua Himpro REESA dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam

Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak dalam produksi hingga distribusi minyak menjadi sorotan karena dianggap belum transparan dan akuntabel. Isu ini semakin menguat di tengah merosotnya produksi minyak bumi nasional, sementara konsumsi meningkat tajam. Akibatnya, impor tidak terhindarkan.
UUD 1945 mewajibkan pemerintah melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Pada ayat 3 juga menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.. Pemerintah tidak boleh melepaskan harga energi untuk rakyat banyak pada mekanisme pasar.
Sorotan terhadap kebocoran dalam pengelolaan kekayaan negara berupa minyak dan gas bumi sudah terjadi bertahun-tahun. Terungkapnya kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Rudi Rubiandini mengonfirmasi adanya kebocoran itu. Petral, anak perusahaan Pertamina, juga diduga menjadi sarana mafia migas mengatur impor minyak sehingga Pertamina dan rakyat terbebani ekonomi rente sekelompok orang.
Saat ini ada kekhawatiran terjadi penurunan produksi minyak nasional karena sumur-sumur minyak sudah tua. Adapun biaya eksplorasi dan eksploitasi migas justru meningkat. Dalam 10 tahun terakhir produksi minyak nasional menurun. Cadangan migas juga menurun. Di sisi lain, biaya operasi migas yang ditagihkan ke negara (cost recovery) justru meningkat, terutama sejak peran regulator sektor migas beralih dari PT Pertamina (Persero) ke SKK Migas. Penyebab tingginya cost recovery antara lain harga minyak mentah dunia naik, harga baja naik, dan 90 persen produksi dari lapangan-lapangan tua.

Target Pemerintah
Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menyebutkan bahwa salah satu prioritas yang ingin dicapai pemerintah dalam jangka menengah adalah menguatkan ketersediaan energi primer dari produksi migas.
Selain mencapai target tingkat elektrifikasi nasional sebesar 96 persen pada 2019, pemerintah ingin menambah kapasitas bahan bakar minyak (BBM) sebesar 2,7 juta kiloliter dan LPG (liquefied petroleum gas) sebesar 42 ribu ton. Pemerintah juga ingin meningkatkan kapasitas penyimpanan minyak dari 22 hari menjadi 30 hari. Guna mendukung tercapainya target tersebut, pemerintah ingin pembangunan kilang minyak dengan total kapasitas sebesar 300 ribu barel per hari selesai pada 2019. Pemerintah juga berencana membangun floating storage and regasification unit (FSRU) untuk LNG (liquefied natural gas) sebanyak tujuh unit.
Apabila melihat prioritas yang telah ditetapkan pemerintah dalam RPJMN 2015-2019, industri hulu migas masih memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Lapangan Arun yang sudah tidak memproduksikan gas kini direvitalisasi menjadi stasiun regasifikasi LNG. Gas tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang menyediakan listrik untuk wilayah Sumatera. Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun FSRU di Bali dan mengalirkan LNG untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bali. Pemerintah juga akan menyelesaikan pembangunan jaringanpipa gas sepanjang 6.300 km dan pembangunan SPBG sebanyak 118 unit.
Agar bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri hulu migas perlu mengembangkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan ini memerlukan dukungan pengelolaan rantai suplai (supply chain management) agar kegiatan eksplorasi dan produksi migas maupun penyalurannya tidak terkendala. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan rantai suplai di industri hulu migas harus mengutamakan kapasitas nasional. Di sisi lain, kemampuan kapasitas nasional juga perlu ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa di sektor hulu migas.

Butuh Transparansi
Pertamina selalu menyebutkan harga keekonomian BBM, tetapi bagaimana pembentukan harga keekonomian tersebut belum transparan. Sebelumnya pemerintah membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Migas. Masyarakat berharap komite dapat ikut mendorong transparansi tata kelola Pertamina dan memastikan akuntabilitasnya.
Tantangan lain bagi Pertamina adalah merosotnya harga minyak dunia. Bukan hanya dari sisi ekspor dan impor, melainkan juga eksplorasi ladang baru dan peningkatan produksi dalam negeri. Jangan sampai turunnya harga minyak bumi mengendurkan upaya menaikkan produksi minyak nasional dan melahirkan sikap pragmatis dengan mengimpor karena harga sedang turun.
Potensi korupsi dalam industri hulu migas ada pada setiap tahapan. Mulai dari pelelangan wilayah kerja, penyusunan kontrak, persetujuan rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD), program kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B), dan autorisasi pengeluaran (authorization for expenditures/AFE), pelelangan, pengadaan, perizinan, pengawasan eksplorasi, pengembangan dan produksi, lifting, pengendalian aset, pengendalian alokasi dan distribusi hasil produksi, pengendalian cost recovery, pengendalian internal kontraktor KKS, dan lain-lain.
Sedangkan potensi pelakunya juga tersebar mulai dari eksekutif seperti di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian terkait, pemerintah daerah, dan SKK Migas; legislatif, yaitu anggota DPR; penegak hukum, yaitu KPK, kejaksaan, dan kepolisian; lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); serta lembaga nonpemerintah seperti partai politik, kontraktor KKS, trader, asosiasi pelaku bisnis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kegiatan hulu migas tidak bisa dilihat sepotong-sepotong karena merupakan satu kesatuan sepanjang periode kontrak berlaku. Misalnya saja, setelah puncak produksi pada sebuah lapangan terlampaui, produksi akan menurun sementara biaya justru naik karena biaya perawatan meningkat.
Tim Reformasi Tata Kelola Migas dibentuk untuk menutup ruang gerak mafia migas dengan mendorong transparansi tata kelola migas melalui revisi peraturan perundang-undanganan maupun menata ulang kelembagaan pengelolaan migas.
Untuk menutup celah bagi mafia migas adalah dengan menjamin pemenuhan hak informasi, partisipasi, dan akses masyarakat atas industri di sepanjang rantai proses industri ekstraktif meliputi keterbukaan kontrak KKKS, penghitungan DBH, data lifting secara real time, data produksi minyak dan gas bumi, penjualan dan penerimaan minyak dan gas bumi milik negara, dokumen AMDAL, dll. Hal tersebut harus muncul secara eksplisit dalam pasal-pasal Revisi UU Migas maupun peraturan turunannya.
Saat ini Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan 2 (dua) inisiatif global yang mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor ekstraktif, yaitu Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Open Government Partnership (OGP). Tugas kita adalah memastikan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk menjalankan inisiatif tersebut termasuk melibatkan pemerintah daerah di dalamnya.
Sehingga perlu dicermati bahwa pengelolaan migas nasional negeri ini segera dilakukan secara transparan dengan membuka informasi seleabar-lebarnya ke publik. Dua inisiatif global yang telah dicetus dan diikuti oleh Indonesia juga merupakan acuan dan motivasi guna memperbaiki tata kelola migas nasional. Bukan sebagai ajang pencitraan pemerintah saja namun perlu dilakukan implementasi.
           Terakhir, Indonesia tidak boleh membuat kesalahan sama dengan berpikir secara ekonomi dagang dalam mengelola negara. Energi dan pangan sama-sama barang langka dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ketahanan dalam negeri sangat penting yang sangat dapat diupayakan melalui teknologi dan inovasi dari hulu hingga hilir. Tidak ada alasan Indonesia tidak dapat memiliki ketahanan energi.