Senin, 30 Juni 2014

Hidup Matinya Sektor Pangan Indonesia



Berbicara tentang ketahanan nasional tidak terlepas dari ketahanan pangan negara tersebut, memiliki kekuatan diplomasi, militer yang kuat belum tentu merupakan indikator negara tersebut memiliki ketahanan nasional yang kuat, kata-kata yang terucap dari sang proklamator kita yaitu, Ir. Sukarno “ HIDUP MATI SUATU BANGSA DITENTUKAN OLEH KEKUATAN PANGAN BANGSA ITU SENDIRI”. Oleh karena itu saya selaku penulis tertarik untuk menuangkan ide tentang ketahanan nasional yang didasari oleh ketahanan pangan negara tersebut.
Jargon Indonesia sebagai negara agraris selalu bergema di telinga anak-anak negeri. Oleh karena, itu tidak heran banyak anak Indonesia yang hingga kini dengan tegas mengatakan bahwa negeri zamrud khatulistiwa ini adalah negara yang makmur karena kemajuan pertaniannya. Indonesia adalah negeri agraris dengan kekayaan alam melimpah, termasuk dalam hal ini adalah tanaman pangan. Namun, masih terdapat kalangan masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan pangannya yaitu tiga belas persen masyarakat miskin atau sekitar 30 juta masyarakat yang tergolong rawan ketahanan pangan. Perlu diketahui bersama bahwa kondisi ketahanan pangan bersifat dinamis dan berkembang sehingga permasalahan yang dihadapi juga sangat kompleks, seperti penyediaan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat  seiring dengan pertumbuhan penduduk, pemenuhan tuntutan kualitas dan keanekaragaman bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi, efektifitas pendistribusian bahan pangan, dan keterjangkauan pangan (food accessibility).
Sektor pertanian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2010 sektor ini menyerap 40.491.257 (38,35%) tenaga kerja nasional dan sebanyak 14.081.620 (34,78%) orang merupakan Generasi Muda Pertanian atau tenaga kerja kelompok umur 15-34 tahun. Potensi tenaga kerja pada kelompok umur yang tergolong muda ini juga dikategorikan sebagai Generasi Muda Pertanian yang memiliki kedudukan strategis untuk dikembangkan kapasitasnya, sehingga dapat berfungsi sebagai pengungkit yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional khususnya pembangunan pertanian. Sektor pertanian juga berfungsi sebagai penyangga ketahanan nasional baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun keamanan. Selanjutnya data statistik diatas menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja sektor pertanian tidak sebanding dengan produk domestik bruto (PDB) yang disumbangkan sebesar 14,04 %. Kondisi ini berbeda dengan sektor lain dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang lebih rendah menyumbang PDB yang lebih besar. Sektor industri menyerap tenaga kerja 12,78% menyumbang PDB 25,39%, dan sektor jasa menyerap tenaga kerja 14,75% menyumbang PDB 9,24%. Kondisi demikian mencerminkan produktivitas tenaga kerja di bidang pertanian tergolong rendah. Produktivitas yang rendah ini dipengaruhi banyak faktor antara lain tingkat pendidikan, penguasaan teknologi, ketersediaan sarana dan prasarana, akses pasar dan permodalan.  Generasi Muda Pertanian sebagai aset insani perlu mendapat prioritas dalam penyusunan perencanaan program pembangunan pertanian supaya menjadi generasi penerus, penggerak dan pelopor yang inovatif, kreatif, profesional, mandiri, mampu bersaing, dan berwawasan global serta mempersiapkan kapasitas generasi muda dalam menyambut komunitas ekonomi asean 2015.
Indonesia dikaruniai begitu banyak sumberdaya alam, tanah yang subur dengan keaneragaman hayati yang tinggi. Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman, begitu lirik dalam lagu "Kolam Susu" Koes Plus, grup band asal Tuban. Tapi akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan kasus impor beras vietnam, kasus impor apel China, dan impor garam. Aneh bin ajaib, negeri se-kaya ini, negeri sesubur ini masih melakukan impor pangan, yang notabene bisa dihasilkan sendiri didalam negeri. Pemerintah memang tidak tinggal diam, dengan membuat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang didalamnya terdapat konsep ketahanan pangan. UU no 18 tahun 2012 bab 1 pasal 1 point ke-4 definisi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Yang perlu digarisbawahi disini adalah "KONDISI TERPENUHINYA" jika kita berpikir kritis, yang dimaksud kondisi terpenuhinya itu yang bagaimana ? dengan produksi sendiri kah atau dengan cara yang praktis yaitu impor ?
Hasil survey petani 2013 mendapatkan data bahwa selama 2003-2013 terjadi penurunan jumlah keluarga petani sebesar 5 juta jiwa. Pemerintah telah mencatat bahwa telah terjadikonversi lahan pangan sebesar 100.000 Ha tiap tahunnya, hal ini tidak seimbang dengan program pemerintah untuk pencetakan sawah setiap tahun 50.000 Ha. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi terkait, mencatat impor yang tidak sedikit jumlahnya.Secara volume (Januari-Oktober), impor pangan mencapai 15,4juta ton atau setara dengan US$ 7,73 miliar. Jenis pangannya pun sangat beragam. Mulai dari singkong, cabai, kopi, susu, bawang, tepung terigu, kedelai hingga beras (detik Finance). Tentunya menjadi semakin miris Karena pangan ini bias diproduksi di dalam negeri. UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan pun tidak berkutik mengatasi laju konversi lahan pangan. Pada UU No 18 Tahun 2012 bab IV pasal 14 point 1 terdapat syarat penting bahwa Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional. Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan. Lalu Bagaimana kita mewujudkan "KETAHANAN PANGAN" dengan konsep memproduksi sendiri, bila pemerintah tidak serius menangani permasalahan konversi lahan, kurangnya jumlah petani, maraknya impor pangan yang telah terjadi. Menurut UU No. 18 tahun 2012 bab 1 pasal 1 point ke-4 definisi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Solusi yang ditawarkan penulis kepada pemerintah adalah menegakkan dan menjalankan amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan  Petani. Dan perlu di ingat bahwa Pemerintah memiliki Generasi Muda Pertanian sebanyak 14.081.620  (34,78%) dengan rentang 15-34  tahun (BPS 2010). Sebuah potensi yang besar dan sangat perludi perhatikan dan dikembangkan kapasitasnya. Karena merekalah adalah penerus dan pemberi makan bangsa kita nanti.

Dituliskan oleh : Tri Arifin Darsono - Ketua Bidang PTKP Komisariat FEM HMI Cabang Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar